Berita

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan/Net

Politik

Perpres No 54/2020 Dinilai MPR Berpotensi Langgar UU

SELASA, 14 APRIL 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dalam penanganan wabah Covid-19 dianggap tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah dilakukan DPR.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menilai, Perpres 54/2020 itu berpotensi melanggar undang-undang.

“Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan dan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga dalam rangka menangani Coronavirus pada dasarnya niatnya baik, namun berpotensi melanggar undang-undang. Karena hak anggaran itu ada pada Legislatif bukan pada Presiden,” ujar Syarief Hasan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (14/4).


Syarief Hasan pun meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Perpres tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

“Sebaiknya presiden menghargai konstitusi kita. Peraturan Presiden nomor 54 tersebut sebaiknya dibatalkan dan selanjutnya Rancangan Perubahan sebaiknya dibawa ke DPR dulu dan dibahas bersama dengan Pemerintah,” katanya.

“Sesuai dengan kebijakan presiden, dan bisa dibahas dalam waktu yang tidak lama atau beberapa hari saja,” tambahnya.

Pilitikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah menggunakan anggaran yang ada dahulu untuk penanganan Covid-19 tanpa melakukan perubahan anggaran belanja negara.

“Penanganan Coronavirus bisa dilakukan dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam katagori penanganan Bencana Nasional,” demikian Syarief Hasan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya