Berita

Mendagri Tito Karnavian ( kedua dari kanan)/Net

Nusantara

Kemendagri Pelototi Anggaran Penanganan Covid-19 Pemda Se-Indonesia

SELASA, 14 APRIL 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan  Instruksi Mendagri 1/2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemda.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/4).


Adapun refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni; pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

“Per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT), ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” jelas Ardian.

Alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp. 23.347.466.570.764,40 (Rp 23,35 triliun). Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 9.251.562.520.858 (Rp 9,25 triliun), dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp. 3.399.960.880.302 (Rp 3,40 triliun) dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 10.695.943.169.602 (Rp 10,70 triliun). 

Total refocusing anggaran Pemerintah Daerah seluruh Indonesia itu berjumlah Rp 46,7 triliun.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan Paling Tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp. 2.884.378.868.798,00 (Rp 2,88 triliun).

Sedangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi Anggaran Rp. 806.850.000,00.

Sementara untuk penanganan dampak ekonomi yang juga diambil dari 3 (tiga) dana, yakni kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Alokasi Anggaran Penanganan Dampak Ekonomi, berjumlah Rp 7.982.903.023.221,82 (Rp 7,98 triliun).

Alokasi tersebut dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2.606.865.201.482 (2,60 trilyin), alokasi Hibah/Bansos sebesar Rp 1.385.014.543.054 (1,39 triliun), dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.991.023.278.691 (3,99 triliun). Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Dampak Ekonomi Paling Tinggi Se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp. 1.530.000.000.000 (Rp 1,53 triliun).

“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan, kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” papar Ardian.

Adapun provinsi yang belum melaporkan terkait anggaran untuk penanganan dampak ekonomi, yakni Prov. Jambi, Prov. Bangka Belitung, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan masih ada 133 Kabupaten/Kota lainnya yang juga belum menganggarkan untuk dampak ekonomi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya