Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Tegas, Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Perusahaan Yang Bandel Tidak Terapkan PSBB

SENIN, 13 APRIL 2020 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang masih tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/4).


Anies menegaskan, penting disadari bahwa PSBB bukan tentang pemerintah. Melainkan tentang melindungi warga Jakarta dari penularan.

"Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” tegasnya.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja sendiri, diatur di Pasal 9 Peraturan Gubernur 33/2020. Disebutkan bahwa berkewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, adalah BUMN dan BUMD. Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

Sedangkan untuk 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu kesehatan,  bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya