Berita

Anies bersama Pangdam dan Kapolda Metro/RMOL

Politik

Ikuti Permenkes, Anies Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang

SENIN, 13 APRIL 2020 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ojek online yang beroperasi di DKI Jakarta tetap dilarang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya, Mayjen Eko Margiono, Senin (13/4).


Anies melanjutkan, kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan. Hal tersebut dikarenakan risiko potensi penularan Covid-19 tinggi.

Namun jika kendaraan motor tersebut mengantarkan anggota keluarga yang berasal dari alamat dan tujuan yang sama, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI nanti akan bersama-sama mengintensifkan razia," tegas Anies.

Larangan tersebut tentunya bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan angkutan roda dua membawa penumpang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya