Berita

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah/Net

Nusantara

Tidak Ada Uang Tunai, Begini Kriteria Penerima Bansos PSBB Jakarta

SENIN, 13 APRIL 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19.

Bansos didistribusikan setiap hari selama 9-24 April 2020. Adapun target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta.

Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta. Bentuknya berupa paket komoditas bahan pangan pokok seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.


Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut meliputi Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta yakni KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta.

Kemudian mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali dan pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemik Covid-19.

Kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta, maka berhak menerima program bansos PSBB Covid-19.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19," jelas Irmansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Selain itu, diwajibkan pula melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

"Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19," pungkas Irmansyah.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya