Berita

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah/Net

Nusantara

Tidak Ada Uang Tunai, Begini Kriteria Penerima Bansos PSBB Jakarta

SENIN, 13 APRIL 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19.

Bansos didistribusikan setiap hari selama 9-24 April 2020. Adapun target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta.

Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta. Bentuknya berupa paket komoditas bahan pangan pokok seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.


Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut meliputi Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta yakni KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta.

Kemudian mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali dan pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemik Covid-19.

Kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta, maka berhak menerima program bansos PSBB Covid-19.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19," jelas Irmansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Selain itu, diwajibkan pula melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

"Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19," pungkas Irmansyah.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya