Berita

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino/Net

Politik

Ketua Fraksi Nasdem: Walau Niatnya Baik, Aturan Menteri Jangan Bertentangan Dan Bikin Bingung

SENIN, 13 APRIL 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun peraturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 yang sudah terbit lebih dulu.

Salah satu poin aturan yang bertentangan tersebut adalah membolehkan kendaraan roda dua membawa penumpang.


Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjadi salah satu yang menyayangkan penerbitan permenhub tersebut.

Menurutnya tidak boleh ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Hal itu karena akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan dan membuat rakyat bingung.

"Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).

Wibi mengingatkan, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersatu menghadapi pandemik Covid-19. Sehingga, yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus asal Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," demikian Wibi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya