IDI sesalkan masih ada warga yang tolak pemakaman jenazah pasien corona/Net
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M Adib Khumaidi, mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penanganan jenazah pasien terjangkit Covid-19.
Sebab, hingga saat ini masih banyak aksi penolakan masyarakat terhadap jenazah positif Covid-19 saat hendak dikuburkan. Seperti jenazah perawat di Semarang yang ditolak dimakamkan di tempat asalnya.
“Pemerintah harus segera sosialisasikan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19, agar tidak terulang penolakan jenazah,†ucap Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah tim medis yang menangani Covid-19, lantaran mereka merupakan garda terdepan penanganan virus tersebut.
“Tidak boleh ada penolakan, dan tidak pantas adanya penolakan terhadap jenazah perawat maupun tim medis,†tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 sesuai aturan pemerintah, antara lain:
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
3. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Aturan pelaksanaan shalat jenazah
1. Pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah shalat jenazah.
2. Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Aturan penguburan jenazah pasien Covid-19
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.