Berita

Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka dini hari ini/Net

Politik

Penerima Kartu Prakerja Dapat Rp3,5 Juta, Begini Skemanya

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Program Kartu Prakerja yang mulai dibuka pendaftarannya pada Minggu dini hari (12/4) ini bakal memberikan Rp 3,5 juta kepada setiap penerima insentif. Tak semua dana diberikan dalam bentuk tunai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, salah satu bentuk bantuan sosial ini diberikan kepada 164 ribu pendaftar yang lolos di gelombang pertama.

"Bantuan pelatihan lewat Program Kartu Prakerja akan diberikan satu kali kepada satu orang. Supaya manfaat ini dapat merata dan lebih banyak. Dan setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000," terangnya melalui teleconference bersama awak media, Sabtu malam (11/4).


Untuk skema penyalurannya, menurutu politikus Partai Golkar ini, akan dibagi menjadi beberapa tahap.

Tahap pertama, penerima Kartu Prakerja akan diberikan Rp 1 juta untuk menjalani program pelatihan di sejumlah platform digital, yang ditunjuk sebagai tempat pelatihan para penerima.

Sisanya sebanyak Rp 2,4 juta bakal ditransfer ke rekening penerima secara berkala dalam tempo 4 bulan. Besaran manfaat yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan per penerima.  

"Insentif akan dilaksanakan atau ditransfer melalui rekening bank atau e-wallet, Link Aja, OVO, atau Go Pay milik peserta," ucap Airlangga Hartarto.

Tak hanya itu, penerima juga akan mendapat insentif setiap kali mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu, untuk 3 kali survei. Sehingga total manfaat yang akan didapat penerima program Kartu Prakerja ini mencapai Rp 3.550.000.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya