Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei/Net

Nusantara

MUI Jabar: Tarawih Di Rumah Pahalanya 2 Kali Lipat

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyebutkan, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan kemudian dilakukan di rumah masing-masing.

Menurutnya, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, bisa menjaga kehidupan dan keselamatan umat selain pahal ibadah tarawih.

“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimistis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan tarawih di masjid,” ucap Rahmat, Jumat (10/4).


Sementara terkait fatwa haram mudik, Rahmat menyebut, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat untuk mempertimbangkan fatwa haram mudik.

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,” tambah Rahmat, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan, bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah. Karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), penyebab Covid-19.

“Saya secara pribadi cenderung harus segera dikeluarkan fatwanya (haram mudik), karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudharatan karena mengancam jiwa manusia.

“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya