Berita

Korea Selatan/Net

Dunia

Langgar Karantina Mandiri, WNI Di Korea Selatan Dideportasi

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah dideportasi karena melanggar aturan karantina mandiri yang berlaku di Korea Selatan.

Dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri, WNI asal Bogor tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Incheon pada 4 April.

Pada saat itu, yang bersangkutan diharuskan untuk mengisi alamat tempatnya tinggal selama di Korea Selatan beserta nomor telepon.


Sesuai dengan aturan pemerintah Korea Selatan untuk menghentikan penyebaran virus corona baru, semua warga asing yang tiba harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kediamannya.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, yang bersangkutan ternyata tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan dan dikenai hukuman.

"Benar, ada warga negara kita yang dideportasi karena melanggar karantina mandiri," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (9/4).

"Yang bersangkutan dipulangkan dan difasilitasi, tiba tadi malam dan setelah dicek kesehatannya dipulangkan ke kediamannya di Bogor," terangnya.

Korea Selatan sendiri menerapkan pemantauan dengan melacak orang wajib karantina dari ponselnya menggunakan GPS. Pada 7 April, ketika dicek, lokasi yang bersangkutan berbeda dengan data sehingga pada 8 April, yang bersangkutan pun langsung dideportasi.

Atas dasar itu, Judha mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, semua perjalanan yang tidak penting lebih baik ditunda dan tetap mematuhi kebijakan kesehatan pemerintah setempat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya