Berita

Korea Selatan/Net

Dunia

Langgar Karantina Mandiri, WNI Di Korea Selatan Dideportasi

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah dideportasi karena melanggar aturan karantina mandiri yang berlaku di Korea Selatan.

Dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri, WNI asal Bogor tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Incheon pada 4 April.

Pada saat itu, yang bersangkutan diharuskan untuk mengisi alamat tempatnya tinggal selama di Korea Selatan beserta nomor telepon.


Sesuai dengan aturan pemerintah Korea Selatan untuk menghentikan penyebaran virus corona baru, semua warga asing yang tiba harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kediamannya.

Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, yang bersangkutan ternyata tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan dan dikenai hukuman.

"Benar, ada warga negara kita yang dideportasi karena melanggar karantina mandiri," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Kamis (9/4).

"Yang bersangkutan dipulangkan dan difasilitasi, tiba tadi malam dan setelah dicek kesehatannya dipulangkan ke kediamannya di Bogor," terangnya.

Korea Selatan sendiri menerapkan pemantauan dengan melacak orang wajib karantina dari ponselnya menggunakan GPS. Pada 7 April, ketika dicek, lokasi yang bersangkutan berbeda dengan data sehingga pada 8 April, yang bersangkutan pun langsung dideportasi.

Atas dasar itu, Judha mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, semua perjalanan yang tidak penting lebih baik ditunda dan tetap mematuhi kebijakan kesehatan pemerintah setempat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya