Berita

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Nusantara

Dibahas Saja Belum, Terlalu Berlebihan Menyimpulkan RUU Minerba Cacat Hukum

RABU, 08 APRIL 2020 | 14:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan. Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4).

Bahkan, jelas LaNyalla, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

"Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan," ungkap LaNyalla.

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR sudah bersurat ke DPD terkait hal itu.

Tugas DPD melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

"Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan," tandas LaNyalla.

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

"Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini sumber daya alam, DPD pasti mengambil peran," ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya