Berita

Kesehatan

Ombudsman RI: Pedoman PSBB Kemenkes Too Late

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 13:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran Keputusan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti dokumen yang telah beredar luas dinilai terlalu terlambat, atau too late.

PMK 9/2020 yang diterbitkan hari Jumat (3/4) ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (1/4).

PP 21/2020 itu sendiri merupakan turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Isi dari PMK 9/2020 ini sepintas tidak memiliki banyak perbedaan dengan isi PP 21/2020.

Secara umum PMK 9/2020 berisi definisi PSBB sebagai “pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.”

Juga dijelaskan kriteria yang dibutuhkan untuk menetapkan status PSBB di suatu daerah. Bagian kriteria ini mengulang dari bagian kriteria yang sudah dijelaskan dalam PP 21/2020, yakni pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke 
beberapa wilayah; dan kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di 
wilayah atau negara lain.

Di dalam PMK 9/2020 juga dibahas proses penetapan status PSBB yang bisa disampaikan oleh kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, kepada Kementerian Kesehatan.

Bedanya di dalam PMK 9/2020 tatacara penetapan status PSBB dituliskan secara lebih detail.

Pasal-pasal berikutnya membahas tentang pelaksanaan PSBB, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Secara keseluruhan ada 19 pasal di dalam PMK 9/2020 ini.    

Menurut anggota Ombudsman Alvin Lie, kehadiran PMK 9/2020 ini sudah terlambat. Pasalnya, daerah sudah jalan sendiri-sendiri di saat Pemerintah Pusat sibuk merumuskan berbagai kebijakan.

Alvin Lie menyarankan agar Pemerintah Pusat membenahi dan memperkuat kolaborasi dan dengan Pemerintah Daerah.

“Terutama Pemda yang sudah terlanjur melangkah lebih dulu. Pusat beri dukungan expertise dan sumberdaya yang dibutuhkan agar mereka sukses,” ujarnya dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (5/4).

“Jadikan yang sukses sebagai role model bagi yang lain,” sambungnya.

Saat ditanya daerah mana yang sudah bisa disebut sebagai role model, Alvin Lie menggelengkan kepala.

“Belum ada. Semua masih berinisiatif, bereksperimen. Doing the best they can.
Tapi belum terbukti sukses dan dapat direplikasi ditempat lain,” demikian Alvin Lie.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya