Berita

Kesehatan

Ombudsman RI: Pedoman PSBB Kemenkes Too Late

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 13:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran Keputusan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti dokumen yang telah beredar luas dinilai terlalu terlambat, atau too late.

PMK 9/2020 yang diterbitkan hari Jumat (3/4) ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (1/4).

PP 21/2020 itu sendiri merupakan turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isi dari PMK 9/2020 ini sepintas tidak memiliki banyak perbedaan dengan isi PP 21/2020.

Secara umum PMK 9/2020 berisi definisi PSBB sebagai “pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.”

Juga dijelaskan kriteria yang dibutuhkan untuk menetapkan status PSBB di suatu daerah. Bagian kriteria ini mengulang dari bagian kriteria yang sudah dijelaskan dalam PP 21/2020, yakni pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke 
beberapa wilayah; dan kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di 
wilayah atau negara lain.

Di dalam PMK 9/2020 juga dibahas proses penetapan status PSBB yang bisa disampaikan oleh kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, kepada Kementerian Kesehatan.

Bedanya di dalam PMK 9/2020 tatacara penetapan status PSBB dituliskan secara lebih detail.

Pasal-pasal berikutnya membahas tentang pelaksanaan PSBB, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Secara keseluruhan ada 19 pasal di dalam PMK 9/2020 ini.    

Menurut anggota Ombudsman Alvin Lie, kehadiran PMK 9/2020 ini sudah terlambat. Pasalnya, daerah sudah jalan sendiri-sendiri di saat Pemerintah Pusat sibuk merumuskan berbagai kebijakan.

Alvin Lie menyarankan agar Pemerintah Pusat membenahi dan memperkuat kolaborasi dan dengan Pemerintah Daerah.

“Terutama Pemda yang sudah terlanjur melangkah lebih dulu. Pusat beri dukungan expertise dan sumberdaya yang dibutuhkan agar mereka sukses,” ujarnya dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (5/4).

“Jadikan yang sukses sebagai role model bagi yang lain,” sambungnya.

Saat ditanya daerah mana yang sudah bisa disebut sebagai role model, Alvin Lie menggelengkan kepala.

“Belum ada. Semua masih berinisiatif, bereksperimen. Doing the best they can.
Tapi belum terbukti sukses dan dapat direplikasi ditempat lain,” demikian Alvin Lie.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya