Berita

Dus cairan Prodestan yang digunakan di bilik disinfektan Bandara Juanda Surabaya/Dok Alvin Lie

Kesehatan

Guru Besar Farmasi: Cairan Prodestan Tidak Untuk Disemprotkan Kepada Manusia

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 01:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggunaan cairan Prodestan seperti yang digunakan di bilik disinfektan di Bandara Internasional Juanda di Surabaya tidak dianjurkan untuk disemprotkan ke manusia.  

Hal ini seperti disampaikan Guru Besar Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Mangestuti Agil Apt MS, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/4).

Menurut Mangestuti, cairan Prodestan yang menjadi bahan di bilik disinfektan mengandung zat kimia yang berefek negatif jika dipakai secara berlebihan.


“Saya khawatir, obat hewan kok untuk penyemprot manusia ya. Dosis dan aturan pakai (hewan) pasti beda dengan manusia. Kalau saya membaca zat kandungannya adalah benzalkonium chloride. Ini adalah bahan antibakteri dan antivirus yang cukup efektif, asalkan mengikuti aturan dosis yang ditetapkan untuk manusia yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” jelas Mangestuti.

Ditambahkan Mangestuti, benzalkonium chloride dapat dipakai sebagai disinfektan untuk membantu membunuh bakteri tertentu, misalnya dipakai sebagai pembersih lantai. Namun jika dipakai kepada manusia, sampai sekarang masih diteliti.

“Sebagai hand sanitizer sudah ada penelitian, tapi belum diketahui khasiatnya sebagai pembunuh virus. Tidak ada info (Prodestan) pemakaiannya sebagai penyemprot pada manusia,” tuturnya.

Karena itu Mangestuti khawatir, jika cairan Prodestan disemprotkan secara terus menerus kepada manusia akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan di kemudian hari. Apalagi bahan kimia itu memang tidak diperuntukan bagi manusia.

“Setahu saya memang tidak untuk disemprotkan kepada manusia,” tambahnya.

Secara umum, penyemprotan disinfektan ke tubuh dalam waktu yang lama dan berlebihan sangat berbahaya.

“Surat edaran Kemenkes tidak menganjurkan pemakaian dengan disemprotkan karena berbahaya untuk bagian-bagian tubuh tertentu termasuk mata,” urainya.

Karena itu Mangestuti menyarankan agar penggunaan disinfektan sesuai aturan pakai manusia, bukan aturan hewan.

Dijelaskannya, untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sebenarnya cukup dengan mencuci tangan dengan sabun dan menjaga kebersihan. Di samping itu, masyarakat harus disiplin dalam menjaga sosial distancing.

“Jadi sebaiknya digunakan saja sesuai aturan pakai pada manusia ya. Tidak disemprotkan, apalagi kalau berkali kali. Pakailah produk yang sesuai saja untuk membersihkan rumah secara teratur, manusianya rajin cuci tangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya telah memasang sedikitnya 239 unit bilik disinfektan di sejumlah wilayah. Diduga penggunaan cairan Prodestan tidak hanya digunakan di bilik disinfektan Bandara Juanda Surabaya, tapi juga di ratusan bilik lainnya.

Adalah anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, yang kemudian menemukan penggunaan cairan Prodestan ini di bilik disinfektan di Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (4/4).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberi keterangan terkait penggunaan cairan Prodestan bahan di bilik disinfektan yang disemprotkan ke manusia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya