Berita

Jenderal Idham Aziz/Net

Presisi

Jenderal Idham Aziz Segera Terbitkan SOP Terkait Pelaksanaan Maklumat Kapolri

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 02:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan standar operasional prosedur (SOP).

TR tersebut, dikeluarkan sebagai instruksi dari Kapolri terhadap para Kapolda dan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.

"SOP akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas," kata Jenderal Idham dalam keteranganya, Kamis (2/4).


Arahan teknis ini merupakan penjabaran dari delapan poin tugas jajaran Polri dalam menjalankan maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam telegram tersebut, akan diatur teknis pelaksanaan terkait pencegahan pertemuan dan kerumunan massa.

"Misalnya personel diminta mencari tahu orang yang sudah daftar di gedung pertemuan A. Jauh-jauh hari, polisi dengan mengajak TNI, pemda dan tokoh masyarakat mendatangi orang tersebut untuk meminta agar acara tidak dilaksanakan," jelasnya.

Apabila ada pihak yang tetap melaksanakan acara pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, maka dengan sangat terpaksa, akan dihentikan dan dibubarkan.

Juga apabila melawan atas upaya pencegahan dan pembubaran tersebut, maka akan dilakukan penegakkan hukum.

Dia menegaskan dalam melaksanakan maklumat Kapolri, jajarannya harus mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

"Kami menyadari benar bahwa situasi saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat, maka penegakkan hukum adalah upaya paling terakhir. Kami mendahulukan upaya preemtif yang selama ini kami rasakan masyarakat cukup bisa memahami. Kegiatan sosialisasi akan kami perbanyak untuk pemahaman masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas dalam melaksanakan maklumat Kapolri.

Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Idham mengingatkan para Kapolda, Kapolres dan Kapolsek agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan maklumat Kapolri.

"Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," pungkas Idham.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya