Berita

Jenderal Idham Aziz/Net

Presisi

Jenderal Idham Aziz Segera Terbitkan SOP Terkait Pelaksanaan Maklumat Kapolri

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 02:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan standar operasional prosedur (SOP).

TR tersebut, dikeluarkan sebagai instruksi dari Kapolri terhadap para Kapolda dan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.

"SOP akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas," kata Jenderal Idham dalam keteranganya, Kamis (2/4).


Arahan teknis ini merupakan penjabaran dari delapan poin tugas jajaran Polri dalam menjalankan maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam telegram tersebut, akan diatur teknis pelaksanaan terkait pencegahan pertemuan dan kerumunan massa.

"Misalnya personel diminta mencari tahu orang yang sudah daftar di gedung pertemuan A. Jauh-jauh hari, polisi dengan mengajak TNI, pemda dan tokoh masyarakat mendatangi orang tersebut untuk meminta agar acara tidak dilaksanakan," jelasnya.

Apabila ada pihak yang tetap melaksanakan acara pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, maka dengan sangat terpaksa, akan dihentikan dan dibubarkan.

Juga apabila melawan atas upaya pencegahan dan pembubaran tersebut, maka akan dilakukan penegakkan hukum.

Dia menegaskan dalam melaksanakan maklumat Kapolri, jajarannya harus mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

"Kami menyadari benar bahwa situasi saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat, maka penegakkan hukum adalah upaya paling terakhir. Kami mendahulukan upaya preemtif yang selama ini kami rasakan masyarakat cukup bisa memahami. Kegiatan sosialisasi akan kami perbanyak untuk pemahaman masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas dalam melaksanakan maklumat Kapolri.

Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Idham mengingatkan para Kapolda, Kapolres dan Kapolsek agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan maklumat Kapolri.

"Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," pungkas Idham.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya