Berita

Layanan Perizinan dan Nonperizinan untuk sementara dilakukan secara daring/Istimewa

Nusantara

Selama Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Beri Pelayanan Lewat Daring

RABU, 01 APRIL 2020 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Imbauan untuk tidak berada di kerumunan dan membatasi interaksi secara kontak fisik atau physical distancing terus gencar dilakukan pemerintah. Karena ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona yang masih belum mereda.

Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik secara Langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sampai dengan 19 April 2020, sesuai dengan status tanggap darurat bencana yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.

Penutupan sementara Layanan Publik secara Langsung juga telah sesuai dengan Pengumuman Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan DPMPTSP dalam rangka Pencegahan Penyebaran Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).


Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, meskipun Layanan Publik secara Langsung ditutup sementara, namun warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka secara daring.

“Kami sudah lama menerapkan layanan daring untuk permohonan perizinan dan nonperizinan di Jakarta melalui http://jakevo.jakarta.go.id. Pada Kondisi Tanggap Darurat Covid-19 ini, layanan daring tersebut dioptimalkan dengan berbagai saluran lain yang dapat membantu warga seperti layanan penyuluhan daring,” ujar Benni melalui keterangannya, Rabu (1/4).

Pada masa tanggap darurat bencana Covid-19, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus mengikuti protokol pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Terbukti bukan hanya pemohon yang diimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan bekerja dari rumah dalam memberikan pelayanan bagi warga Jakarta.

“Kami juga menutup sementara layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164, mengoptimalkan layanan live chat dan video call. Menariknya, layanan ini memungkinkan Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164 memberikan pelayanan dari rumah mereka,” jelas Benni.

Kini, permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan, dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses pemohon melalui laman resmi http://pelayanan.jakarta.go.id.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya