Berita

Raja Mohammed VI/Net

Dunia

Maroko Darurat Kesehatan, Raja Mohammed VI Siapkan Skema Bantuan

SELASA, 31 MARET 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maroko merupakan salah satu negara di dunia yang saat ini tengah berjuang melawan virus corona, atau Covid-19.

Merujuk pada data worldometers.info, per hari Selasa (31/3), jumlah kasus infeksi virus corona yang dikonfirmasi di Maroko mencapai 574 kasus dengan 33 kasus kematian dan 15 pasien yang berhasil sembuh.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah Maroko pada pekan lalu memberlakukan keadaan darurat kesehatan.
 

 
Pasca penetapan tersebut, Raja Maroko, Mohammed VI memperhatikan kondisi warga Maroko yang terdampak atas kondisi darurat kesehatan itu.

Karena itulah, pada Jumat (27/3) kemarin, Kementerian Reformasi Ekonomi, Keuangan dan Administrasi Maroko, mengikuti instruksi Raja Mohammed VI, mengumumkan operasi dukungan sementara untuk rumah tangga yang beroperasi di sektor informal. Mereka yang tercakup dalam operasi dukungan ini adalah mereka yang terkena dampak keadaan darurat kesehatan.

"Economic Watch Committee (CVE), yang diadakan pada hari Senin 23 Maret, berfokus pada langkah-langkah yang menyertai sektor informal yang secara langsung dipengaruhi oleh karantina wajib. Karena kompleksitas dan ruang lingkup masalah, diputuskan untuk menanganinya dalam dua fase," begitu keterangan yang dirilis pihak Kementerian Reformasi Ekonomi, Keuangan dan Administrasi Maroko awal pekan ini.

Pada fase pertama, rumah tangga yang terdampak akan mendapat manfaat dari Rencana Bantuan Medis (RAMED). Mereka yang mendapat bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak lagi memiliki pendapatan sebagai akibat dari karantina wajib di tengah wabah virus corona.

Mereka yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat untuk bantuan subsisten. Bantuan ini berasal dari dana khusus untuk manajemen Covid-19 yang didirikan oleh Raja Mohammed VI.

Pada fase kedua, bantuan juga menyasar kelompok masyarakat yang sama, yakni mereka yang kehilangan pendapatan karena karantina wajib. Namun mereka akan mendapat bantuan non-RAMED dengan jumlah bantuan yang sama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya