Berita

Raja Mohammed VI/Net

Dunia

Maroko Darurat Kesehatan, Raja Mohammed VI Siapkan Skema Bantuan

SELASA, 31 MARET 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maroko merupakan salah satu negara di dunia yang saat ini tengah berjuang melawan virus corona, atau Covid-19.

Merujuk pada data worldometers.info, per hari Selasa (31/3), jumlah kasus infeksi virus corona yang dikonfirmasi di Maroko mencapai 574 kasus dengan 33 kasus kematian dan 15 pasien yang berhasil sembuh.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah Maroko pada pekan lalu memberlakukan keadaan darurat kesehatan.
 

 
Pasca penetapan tersebut, Raja Maroko, Mohammed VI memperhatikan kondisi warga Maroko yang terdampak atas kondisi darurat kesehatan itu.

Karena itulah, pada Jumat (27/3) kemarin, Kementerian Reformasi Ekonomi, Keuangan dan Administrasi Maroko, mengikuti instruksi Raja Mohammed VI, mengumumkan operasi dukungan sementara untuk rumah tangga yang beroperasi di sektor informal. Mereka yang tercakup dalam operasi dukungan ini adalah mereka yang terkena dampak keadaan darurat kesehatan.

"Economic Watch Committee (CVE), yang diadakan pada hari Senin 23 Maret, berfokus pada langkah-langkah yang menyertai sektor informal yang secara langsung dipengaruhi oleh karantina wajib. Karena kompleksitas dan ruang lingkup masalah, diputuskan untuk menanganinya dalam dua fase," begitu keterangan yang dirilis pihak Kementerian Reformasi Ekonomi, Keuangan dan Administrasi Maroko awal pekan ini.

Pada fase pertama, rumah tangga yang terdampak akan mendapat manfaat dari Rencana Bantuan Medis (RAMED). Mereka yang mendapat bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak lagi memiliki pendapatan sebagai akibat dari karantina wajib di tengah wabah virus corona.

Mereka yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat untuk bantuan subsisten. Bantuan ini berasal dari dana khusus untuk manajemen Covid-19 yang didirikan oleh Raja Mohammed VI.

Pada fase kedua, bantuan juga menyasar kelompok masyarakat yang sama, yakni mereka yang kehilangan pendapatan karena karantina wajib. Namun mereka akan mendapat bantuan non-RAMED dengan jumlah bantuan yang sama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya