Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Cegah Covid-19 Meluas, Dishub DKI Hentikan Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi

SENIN, 30 MARET 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wabah Coronavirus disease (Covid-19) yang semakin meluas ditambah dengan adanya perpanjangan status darurat bencana, memutuskan Dinas Perhubungan DKI  Jakarta untuk mengambil kebijakan dengan  melakukan penghentian layanan bus sementara waktu.

Penghentian layanan moda transportasi bus tersebut meliputi angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata sementara waktu.

Melalui surat edaran bernomor 15881-1.819.611 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.


"Disepakati mulai hari ini jam 18:00 akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek, bus AKAP dan pariwisata," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi Wartawan, Senin (30/3).

Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran masih banyaknya masyarakat yang tetap ngeyel melakukan perjalanan dengan bepergian keluar kota meski sudah ada seruan dari Gubernur DKI untuk tidak keluar daerah sementara waktu.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran  virus Corona ke daerah-daerah tujuan yang selama ini, informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," sambungnya.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi dan berjalan baik, rencananya Sore nanti, Kadishub bersama dengan  Dirjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan langsung melakukan pengecekan ke terminal.  Salah satunya yakni Terminal Pulogebang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya