Berita

Ketua Tim Pakar Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Istimewa

Kesehatan

BPOM Keluarkan Edaran Pembuatan Hand Sanitizer, Biar Enggak Iritasi

SENIN, 30 MARET 2020 | 14:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seiring maraknya pembuatan hand sanitizer di tengah wabah virus corona (Covid-19), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mengeluarkan edaran cara pembuatan antiseptik tersebut sesuai anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO).

Antiseptik dapat digunakan untuk mencuci tangan, membersihkan permukaan kulit yang terluka, dan mengobati infeksi di rongga mulut.

Ketua Tim Pakar Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pembuatan berdasarkan rekomendasi BPOM tersebut bisa menghindari hand sanitizer dengan takaran berlebihan yang berimbas pada iritasi kulit.


Adapun bahan-bahan tersebut meliputi etanol 96 persen, gliserol 98 persen, hidrogen peroksida tiga persen, dan air steril atau aquades. Dalam hal ini, penggunakaan hand sanitizer diharapkan tidak berliebihan karena dapat menimbulkan iritasi.

"Dalam rangka pencegahan Covid-19, penggunaan antiseptik seperti hand sanitizer dapat digunakan tetapi tidak berlebihan agar tidak menimbulkan iritasi kulit," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (30/3).

Meski penggunaan hand sanitizer dianjurkan, namun mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir masih menjadi cara paling ampuh membunuh virus. Apabila tidak terdapat sabun, hand sanitizer bisa digunakan.

Dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona penyebab COVID-19 melalui berbagau langkah.

"Di antaranya dengan menganjurkan kampanye mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan langsung mandi setelah beraktivitas di luar rumah," tutup Wiku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya