Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ada Corona, APRI Usulkan Penghentian Sementara Pelayanan Akad Nikah

SENIN, 30 MARET 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara pelayanan akad nikah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari mengatakan, usulan ini disampaikan lewat surat bernomor 003/PP/III/2020 yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag).

"Bermaksud menyampaikan harapan atas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional penghulu saat pelayanan pengawasan pencatatan nikah dalam masa tanggap darurat di beberapa wilayah/daerah di Indonesia," ucap Madari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).


Selain itu, usulan APRI juga mengacu kepada surat edaran Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 yang terbit tanggal 19 Maret 2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Dengan ini kami memohon kepada Bapak untuk menghentikan sementara layanan pengawasan pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh wilayah Republik Indonsia, sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid 19," kata Madari.

"Baik yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan," sambungnya menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya