Berita

Gubernur Anies Baswedan saat meninjau kamar hotel yang diperuntukkan bagi petugas medis/Istimewa

Kesehatan

Tenaga Medis Harus Bawa Surat Pengantar Untuk Menginap Di Hotel Fasilitas Pemprov DKI

KAMIS, 26 MARET 2020 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai bentuk dukungan kepada para tenaga medis yang berjuang di tengah wabah Covid-19, mulai hari ini Hotel Grand Cempaka milik BUMD Jakarta dioperasikan sebagai tempat istirahat bagi para tenaga medis.

Direktur Utama Jaktour, Novita Dewi menjelaskan, persyaratan agar tenaga kesehatan dapat menginap adalah dengan melampirkan surat pengantar dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

"Jadi kita ada tahapan. Tahap pertama hari ini mulai di Grand Cempaka Bisnis untuk RSUD Tarakan dan RSUD Pasar Minggu. Kemudian tahap kedua untuk RSUD yang lain, mungkin tahap ketiga kita akan buka untuk rumah sakit yang lain selain RSUD," ujar Novita di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/3).


Selain itu, pihak hotel juga akan memberlakukan prosedur pemeriksaan dan pengecekan Covid-19 kepada setiap tamu yang menginap.

"Jadi dari pintu masuk sampai dia keluar, baik untuk tenaga medis, akan ada chamber desinfektan (bilik sterilisasi) dan satu lagi chamber untuk umum. Jadi kita buat dua chamber," jelasnya.

Bukan hanya itu, setiap hari ketika para perawat tersebut kembali ke rumah sakit, maka ruang kamar akan dibersihkan dan disemprot menggunakan desinfektan.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menambah jumlah kamar hotel dan mengoperasikan beberapa hotel lain milik Pemprov DKI.

"Saya ingin sampaikan bahwa ini akan berlangsung dalam waktu yang bukan sehari dua hari atau bukan seminggu dua minggu, mungkin waktunya panjang," terang Anies.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya