Berita

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa/RMOLJatim

Nusantara

Imigrasi Batasi Pelayanan Paspor, Overstay Orang Asing Tak Kena Penalti

SELASA, 24 MARET 2020 | 21:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19), Imigrasi di Jawa Timur membatasi pelayanan penerbitan dan penggantian paspor.

“Kami imbau agar masyarakat menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/3).

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi.


Dalam surat yang ditandatangani (23/3) lalu itu, pembatasan layanan paspor dilakukan dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun dinonaktifkan.

“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke China untuk mengambil peralatan medis yang bisa dilayani,” lanjutnya.

Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” tandasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya