Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL

Kesehatan

Jenazah Corona Diperlakukan Khusus, Berikut Prosedurnya

SELASA, 24 MARET 2020 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19) memerlukan komitmen dan tanggung jawab dari semua pihak. Termasuk ketika mengurusi jenazah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional presedur (SOP) yang bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait tata cara pengurusan dan penguburan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.


"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus, dan ini sudah kami informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta. Sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa sore (24/3).

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor: 55/sE/Tahun 2020, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta memberikan panduan tetang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut:

Ruang Rawat / Kamar Isolasi
1. Petugas
Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
2. Perlakuan Terhadap Jenazah
Ruang PemuIasaran/Ruang Jenazah
Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya