Berita

Perdana Menteri India, Narendra Modi/Net

Dunia

Warga Masih Berkeliaran, PM Modi Akan Beri Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Lockdown

SENIN, 23 MARET 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

India telah memberlakukan lockdown di hampir seluruh negara bagian hingga 31 Maret. Namun, tampaknya warga tidak mengindahkan hal tersebut.

Minggu (22/3), Perdana Menteri India, Narendra Modi mulai memberlakukan jam malam. Namun, pada malam harinya, beberapa orang India justru keluar rumah untuk melakukan sebuah acara pemberian ucapan terima kasih kepada para tenaga medis yang bekerja di tengah wabah.

Di mana seharusnya mereka berada di dalam rumah selama 14 jam guna membatasi wabah menyebarluas.


Dalam cuitannya, Modi mengungkapkan akan memberikan langkah tegas pada orang-orang yang tidak menganggap serius pemberlakuan lockdown tersebut.

"Beberapa orang tidak menganggap serius kuncian ini. Saya meminta anda untuk berhati-hati dan melindungi keluarga anda. Saya meminta pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa orang mematuhi semua peraturan dan regulasi," cuit Modi seperti dikutip Sputnik.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India juga menyatakan akan memberikan tindakan hukum bagi pelanggar aturan lockdown.

Sesuai dengan Undang-Undang Epidemi 1897 bagian 3, hukuman yang dikenakan bagi pelanggar dapat dihukum berdasarkan KUHP India.

Di mana pelanggar akan diberi hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 1.000 rupee atau setara dengan Rp 218 ribu (Rp 218/rupee).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya