Berita

Ilustrasi Ibadah Haji/Net

Nusantara

Ini Dia Biaya Ibadah Haji 2020 Per Embarkasi

SABTU, 14 MARET 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 per embarkasi. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran biaya haji.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan diumumkan kemudian menunggu terbitnya Keputusan Menteri.


Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam keterangan resminya mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," terangnya, Jumat (13/3).

Ia menerangkan, BPIH dapat disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Setoran dapat dilakukan tunai atau nonteller.

Untuk nama-nama yang berhak melunasi BPIH telah dirilis oleh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Sementara untuk calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Belakangan pemerintah mulai membedakan isitilah BPIH dan Bipih.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik direct cost dan indirect cost.

Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa indirect cost karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.

Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya indirect cost karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020 untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:

-Embarkasi Aceh Rp31.454.602

-Embarkasi Medan Rp32.172.602

-Embarkasi Batam Rp33.083.602

-Embarkasi Padang Rp33.172.602

-Embarkasi Palembang Rp33.073.602

-Embarkasi Jakarta Rp34.772.602

-Embarkasi Kertajati Rp36.113.002

-Embarkasi Solo Rp35.972.602

-Embarkasi Surabaya Rp37.577.602

-Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602

-Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602

-Embarkasi Lombok Rp37.332.602

-Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya