Berita

Ratusan kendaraan yang diamankan Polda Jabar terkait jaminan fidusia/RMOLJabar

Presisi

342 Kendaraan Bermotor Kasus Dugaan Fidusia Diamankan Polda Jabar

JUMAT, 13 MARET 2020 | 09:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan total 342 unit kendaraan terkait tindak pidana fidusia.

“Pada kesempatan ini Polda Jabar direktorat kriminal khusus akan menyampaikan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (12/3).

Kejadian bermula dari laporan yang dibuat Herdis Mulyadi (PT Mitsui Leasing Capital Indonesia). Herdismelaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.


“Laporan diterima pada 16 Oktober 2019 kemudian penyidik menindaklanjuti laporan ini, ditemukan di Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam kasus ini ditetapkan 3 orang tersangka, yakni LM (Pemberi Fidusia) yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan roda 2 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada W (anaknya).

Selanjutnya oleh W motor tersebut digadaikan kepada KS, senilai Rp 25.000.000 dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kabupaten Cianjur.

“Bahwa di KS telah ditemukan banyak mobil dan motor berbagai merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, dari Gudang I 6 mobil dan 104 motor, dari Gudang II 103 motor, dan dari Gudang III 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit roda 4 dan 324 unit roda 2.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya