Berita

Ratusan kendaraan yang diamankan Polda Jabar terkait jaminan fidusia/RMOLJabar

Presisi

342 Kendaraan Bermotor Kasus Dugaan Fidusia Diamankan Polda Jabar

JUMAT, 13 MARET 2020 | 09:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan total 342 unit kendaraan terkait tindak pidana fidusia.

“Pada kesempatan ini Polda Jabar direktorat kriminal khusus akan menyampaikan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (12/3).

Kejadian bermula dari laporan yang dibuat Herdis Mulyadi (PT Mitsui Leasing Capital Indonesia). Herdismelaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.


“Laporan diterima pada 16 Oktober 2019 kemudian penyidik menindaklanjuti laporan ini, ditemukan di Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam kasus ini ditetapkan 3 orang tersangka, yakni LM (Pemberi Fidusia) yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan roda 2 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada W (anaknya).

Selanjutnya oleh W motor tersebut digadaikan kepada KS, senilai Rp 25.000.000 dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kabupaten Cianjur.

“Bahwa di KS telah ditemukan banyak mobil dan motor berbagai merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, dari Gudang I 6 mobil dan 104 motor, dari Gudang II 103 motor, dan dari Gudang III 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit roda 4 dan 324 unit roda 2.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya