Berita

Ratusan kendaraan yang diamankan Polda Jabar terkait jaminan fidusia/RMOLJabar

Presisi

342 Kendaraan Bermotor Kasus Dugaan Fidusia Diamankan Polda Jabar

JUMAT, 13 MARET 2020 | 09:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan total 342 unit kendaraan terkait tindak pidana fidusia.

“Pada kesempatan ini Polda Jabar direktorat kriminal khusus akan menyampaikan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (12/3).

Kejadian bermula dari laporan yang dibuat Herdis Mulyadi (PT Mitsui Leasing Capital Indonesia). Herdismelaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

“Laporan diterima pada 16 Oktober 2019 kemudian penyidik menindaklanjuti laporan ini, ditemukan di Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam kasus ini ditetapkan 3 orang tersangka, yakni LM (Pemberi Fidusia) yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan roda 2 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada W (anaknya).

Selanjutnya oleh W motor tersebut digadaikan kepada KS, senilai Rp 25.000.000 dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kabupaten Cianjur.

“Bahwa di KS telah ditemukan banyak mobil dan motor berbagai merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, dari Gudang I 6 mobil dan 104 motor, dari Gudang II 103 motor, dan dari Gudang III 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit roda 4 dan 324 unit roda 2.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya