Perusahaan dan instansi di DKI dianjurkan tingkatkan kewaspadaan virus corona/RMOL
Perusahaan dan instansi di DKI dianjurkan tingkatkan kewaspadaan virus corona/RMOL
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau instansi di wilayah DKI Jakarta.
“Kami harap perusahaan atau instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan Covid-19 ini," ucap itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, melalui keterangannya, Rabu (4/3).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Kamis, 10 September 2026 | 10:25
Kamis, 10 September 2026 | 10:10
Kamis, 10 September 2026 | 10:06
Kamis, 10 September 2026 | 09:57
Kamis, 10 September 2026 | 09:39
Kamis, 10 September 2026 | 09:38
Kamis, 10 September 2026 | 09:31
Kamis, 10 September 2026 | 09:18
Kamis, 10 September 2026 | 09:11
Kamis, 10 September 2026 | 09:04