Berita

Foto:Rep

Nusantara

Soal Karung Pasir Dimasukkan Ke Manhole, Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah menata dan membuat manhole utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pengerjaan penataan utilitas di ibukota telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Hari Nugroho menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pengerjaan penataan utilitas membutuhkan karung berisi pasir yang dimasukkan ke dalam manhole.

"SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang, jaringan utilitas dipasang pasir dalam karung," jelas Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).


"Gunanya untuk menahan beban bila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak/bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," sambungnya.

Penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan).

Manhole utilitas berbeda dengan saluran air atau gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air dan gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

Hal ini berbeda dengan temuan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali, pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air atau gorong-gorong.

Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI akan terus melakukan pemeriksaan saluran air dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air atau gorong-gorong.

Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Manhole utilitas dibuat untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar atau badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya