Berita

Foto:Rep

Nusantara

Soal Karung Pasir Dimasukkan Ke Manhole, Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah menata dan membuat manhole utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pengerjaan penataan utilitas di ibukota telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Hari Nugroho menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pengerjaan penataan utilitas membutuhkan karung berisi pasir yang dimasukkan ke dalam manhole.

"SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang, jaringan utilitas dipasang pasir dalam karung," jelas Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).


"Gunanya untuk menahan beban bila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak/bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," sambungnya.

Penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan).

Manhole utilitas berbeda dengan saluran air atau gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air dan gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

Hal ini berbeda dengan temuan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali, pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air atau gorong-gorong.

Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI akan terus melakukan pemeriksaan saluran air dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air atau gorong-gorong.

Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Manhole utilitas dibuat untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar atau badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya