Berita

Genangan banjir di Jakarta/RMOL

Nusantara

Terkena Musibah, ASN Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sehubungan dengan adanya bencana banjir yang melanda Jakarta pada hari ini, Selasa (25/2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran mengenai cuti alasan penting terkait bencana.

Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan peraturan kepala Badan kepegawaian negara nomor 24/2017 tentang tata cara pemberian cuti terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Bab III huruf F nomor 4.

Disebutkan bahwa, "Dalam hal ASN mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Rukun Tetangga (RT)."


Kepala Biro Kepegawaian, Diah Kusuma Ismuwardani menjelaskan, surat keterangan tersebut dapat diserahkan kepada Biro Kepegawaian dan atau diunggah di aplikasi Sipendekar berserta formulir cuti karena alasan pentingnya pada saat masuk kerja atau pada saat Ketua RT sudah melayani warga sebagaimana mestinya.

"Bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi kriteria tersebut, maka dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2).

Diah menambahkan, izin pengajuan tersebut dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir yang masuk ke dalam rumah dan atau lingkungan yang terkena banjir. Termasuk akibat banjir yang menyebabkan tidak bisa berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya