Berita

Sidang tuntutan Jaksa terhadap Edy Heri Raspati/RMOLJatim

Hukum

Tilep Dana Hibah, Eks Ketua PSSI Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 3,8 M

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Edy Heri Raspati dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Kejari Pasuruan. Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan 2015-2019 ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 3,8 miliar.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Putri, perbuatan Edy Heri Raspati dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Edy Heri Raspati dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda tiga ratus juta rupiah, subsider enam tahun kurungan,” ujar JPU Widodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/2).


Selain hukuman badan dan denda, Edy Heri Raspati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka penuntut umum dapat menyita dan melelang aset terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun,” tandas JPU Widodo.

Dalam surat tuntutannya, terdakwa Edy Heri Raspati dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana ABPD yang digunakan untuk gaji pemain sepak bola.

“Silakan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu tujuh hari,” pungkas hakim Dede Suryaman di akhir persidangan.

Diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp 15.249.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.883.480.409.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Edy Hery Raspati menggunakan beberapa modus operandi. Antara lain proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan gaji pemain sepak bola.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya