Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Presisi

Polisi Ancam Pidanakan Pihak Yang Ikut Menyembunyikan Buronan Nurhadi Cs

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 21:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar yang menyatakan buron tersangka kasus suap, Nurhadi, ada di sebuah apartemen mewah SCBD, dikuatkan oleh aktivis Haris Azhar.

Ia bahkan menyebutkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu selama ini tidak sembunyi. Dia tinggal di apartemen tempat tinggalnya di Jakarta Selatan. Haris pun menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak sungguh-sungguh memburu buronan koruptor itu.  

”Nurhadi tidak sembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Ini cuma akal-akalan aja di DPO (daftar pencarian orang),” ujar Haris Azhar kepada media, di Jakarta, Rabu (19/2).


Sesuai dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana, maka bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

"Ada pasalnya yaitu Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana,"  ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, siapa pun dapat membantu Polri dan KPK untuk memberitahukan keberadaan Nurhadi  yang telah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi, termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Asep.

KPK pun menyatakan sikap yang sama, mengancam akan memidanakan orang yang menyembunyikan Nurhadi.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang yang kami cari dengan sengaja tentunya itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan diancam UU dengan pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (17/2) lalu.  

Diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan menjadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu, setelah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya