Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Presisi

Polisi Ancam Pidanakan Pihak Yang Ikut Menyembunyikan Buronan Nurhadi Cs

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 21:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar yang menyatakan buron tersangka kasus suap, Nurhadi, ada di sebuah apartemen mewah SCBD, dikuatkan oleh aktivis Haris Azhar.

Ia bahkan menyebutkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu selama ini tidak sembunyi. Dia tinggal di apartemen tempat tinggalnya di Jakarta Selatan. Haris pun menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak sungguh-sungguh memburu buronan koruptor itu.  

”Nurhadi tidak sembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Ini cuma akal-akalan aja di DPO (daftar pencarian orang),” ujar Haris Azhar kepada media, di Jakarta, Rabu (19/2).


Sesuai dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana, maka bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

"Ada pasalnya yaitu Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana,"  ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, siapa pun dapat membantu Polri dan KPK untuk memberitahukan keberadaan Nurhadi  yang telah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi, termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Asep.

KPK pun menyatakan sikap yang sama, mengancam akan memidanakan orang yang menyembunyikan Nurhadi.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang yang kami cari dengan sengaja tentunya itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan diancam UU dengan pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (17/2) lalu.  

Diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan menjadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu, setelah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya