Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DPR Pertanyakan Keseriusan Polri Tuntaskan Kasus Honggo Yang Rugikan Negara Rp 35 Triliun

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran membahas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Di sela-sela rapat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan keseriusan jajaran Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 35 triliun itu.

Pasalnya, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat pada PT TPPI, Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura.


"Kabareskrim menyampaikan bahwa beliau ini (Honggo) ada diduga di Singpura, ya? Kalo tahu di Singapura kan pasti di sana, berarti tau dong? Bukan gitu kesimpulan kita Pak? Kalo anda mengatakan di Singapura, berarti tau di sana tinggalnya," tanya Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Benny, dirinya meyakini Bareskrim Polri dapat menuntaskan kasus Honggo Wendratno tersebut. Apabila, pihak kepolisian sendiri menangkap Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura dan memproses kasusnya untuk dituntaskan.

"Tinggal kemauan untuk menangkap dan membawanya pulang. Tapi kuncinya kesungguhan dan kemauan. Kalo mau ya pasti bisa, kalo gak mau ya ndak bisa. Dimana ada kemauan pasti kesana ada jalan, kan begitu. Kalo enggak ada kemauan ya pasti jalan enggak bakal kebuka," demikian Benny.

Sebelumnya, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan penuntasan kasus kondensat pada PT TPPI. Karenanya, Bareskrim Polri mengupayakan agar Honggo Wendratmo bisa diamankan. Sebab, Honggo Wendratmo diduga sedang berada di Singapura.

"Kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW (Honggo Wendratmo) ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora," kata Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Keduanya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu (17/2).

Sementara Honggo Wendratmo, proses persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Namun, tersangka Honggo Wendratno sidang tanpa kehadiran atau in absentia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya