Berita

Unjuk rasa perangkat desa di Gedung DPRD Rembang/RMOLJateng

Nusantara

Ingin Menjabat Hingga Usia 65 Tahun, Puluhan Perangkat Desa Geruduk DPRD Rembang

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gedung DPRD Kabupaten Rembang dipenuhi sejumlah orang berpakaian seragam pada Senin (17/2). Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut perubahan Peraturan Daerah yang mengatur masa jabatan Perangkat Desa.

Puluhan Perangkat Desa dari Kecamatan Kaliori dan Sumber, Kabupaten Rembang, menuntut dewan dan Pemkab Rembang merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masa jabatan Perangkat Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sesuai Permendagri, masa jabatan Perangkat Desa adalah 65 tahun. Sementara Perda dan Perbup yang mengatur soal itu di Rembang, malah membatasi masa jabatan Perangkat Desa hanya 60 tahun.


Korlap aksi, Duminto, yang merupakan Kadus Meteseh, Kaliori, kepada Kantor Berita RMOLJateng di sela-sela aksi menuturkan, ada tiga tuntutan yang disampaikan ke DPRD dan Pemkab Rembang.
 
"Pertama, DPRD dan Pemkab Rembang harus merevisi Perda No 09 tahun 2014 dan Perbup No 16 tahun 2017 sebagai implementasi atau pelaksanaan ketentuan peralihan Permendagri No 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 1," ujarnya.

Kedua, melakukan validasi SK Perangkat Desa se-Kabupaten Rembang masa jabatan 65 tahun. Ketiga, DPRD dan Pemkab membuat moratorium pemberhentian Perangkat Desa.
 
"Kami sangat berharap DPRD dan Pemkab memenuhi tuntutan kami. Kami tidak mengada-ada, kami hanya menuntut hak sesuai ketentuan yang ada. Oleh karena itu, dewan dan Pemkab Rembang harus merevisi Perda dan Perbup yang terkait dengan hal itu," tandas Duminto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya