Berita

Perwakilan Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD)/Net

Politik

Bantah Laporan Dicabut, PPAD Desak MKD Segera Proses Azis Syamsuddin

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (13/2) siang.

Kuasa Hukum PPAD, Agus Rihat P Manalu mengatakan, maksud pihaknya menyambangi MKD antara lain untuk mengkonfirmasi soal adanya kabar pencabutan laporan mereka. Padahal, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Jadi 1 bulan kami menunggu, akan tetapi apa yang kita dengar terakhir malah yang direspon adalah pencabutan. Padahal kami sampai saat ini selaku kuasa belum pernah dimohonkan untuk mencabut atau mencabut langsung," tegasnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).


Agus Rihat mengurai, kabar pencabutan laporan itu didapat dari sejumlah berita di media online. Disebutkan oleh anggota MKD Arteria Dahlan bahwa laporan soal Azis Syamsuddin telah dicabut. Padahal, pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Memang tadi menurut staf di dalam dikatakan ada pencabutan. Karena memang belum pernah merasa mencabut atau memohonkan mencabut. Jadi, kami tetap menginginkan konfirmasi itu agar dibuka apa alasannya dan apa sebenarnya?" bebernya.

Lebih lanjut, Agus Rihat berharap MKD segera memproses laporan soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah itu lantaran telah melanggar kode etik anggota DPR.

"Sekali lagi harapan kita juga masyarakat Indonesia, MKD juga benar-benar bertugas dengan baik menjaga marwah DPR RI. Tindak lanjuti dengan cepat dan baik," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya