Berita

Penandatanganan PKS PUB II bank bjb di Menara Taspen, Rabu (12/2)./RMOL

Bisnis

Bank BJB Teken PKS PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I Senilai Rp500 Miliar

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) menandatangani perjanjian kerja sama terkait Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi tahap I bank bjb senilai Rp500 miliar.

PUB II tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Menara Taspen, Jakarta, Rabu (12/2).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania mengatakan, jumlah pokok obligasi yang diterbitkan adalah sebesar Rp500 miliar, yang terdiri dari dua seri, yaitu seri A dan seri B.


Adapun jumlah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp132 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60 persen per tahun. Berjangka waktu lima tahun.  Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Sedangkan  jumlah obligasi seri B yang ditawarkan sebesar Rp368 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35 persen per tahun, berjangka waktu tujuh tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini menambahkan, dana dari hasil obligasi tersebut akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan untuk ekspansi kredit sesuai dengan informasi pada prospektus penerbitan PUB II tersebut.

Dalam aksi korporasi ini, bank bjb menunjuk empat perusahaan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sedangkan PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan instrumen tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya