Berita

Ilustrasi parkir liar/Net

Nusantara

Ingin Beri Efek Jera, Raperda Derek Bakal Beri Denda Yang Cukup Wow

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Derek, untuk menangani permasalahan parkir liar di Kota Bandung.

Rencananya, Raperda Derek akan disahkan menjadi Perda pada akhir Februari mendatang. Perda Derek ini memuat sejumlah aturan mengenai denda parkir liar, aturan menginap, dan aturan derek.

Kasie Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pembuatan Perda Derek lantaran masih banyak pengendara yang melakukan parkir liar. Padahal, sejumlah cara sudah dilakukan dalam menangani parkir liar.


“Di awal kami melakukan penempelan stiker dan gembok, tapi tidak memberi efek jera. Karena ketika menempel stiker dan menggembok, kami hanya membuat perjanjian. Begitupun dengan cabut pentil. Kami hanya mengeluarkan angin saja, pentilnya kami simpan lagi. Dan itu pun sama, tidak memberikan efek jera,” kata Asep di Balaikota Bandung, Selasa (11/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Melalui Perda Derek, Dishub akan menertibkan kendaraan yang melakukan parkir liar dengan cara mengangkut ke Kantor Dishub di Leuwi Panjang. Bagi pemilik kendaraan yang diderek, mereka harus membayar denda melalui Bank BJB. Dendanya pun tidak main-main.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan, dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya. Untuk roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya.

“Misalnya mobil itu kami derek, kami akan memberi informasi. Kami akan membuat aplikasi, setelah aplikasi dikonekan, lalu bayar ke Bank Jabar. Kemudian dilihatkan kuitansi, baru kendaraan bisa diambil,” jelasnya.

Melalui perda tersebut, diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi para pengendara. Selain itu, bisa meningkatkan retribusi PAD.

“Mudah-mudahan PAD meningkat dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tapi kami tidak untuk mencari PAD, tapi kami ingin membuat efek jera,” tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya