Berita

Ilustrasi parkir liar/Net

Nusantara

Ingin Beri Efek Jera, Raperda Derek Bakal Beri Denda Yang Cukup Wow

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Derek, untuk menangani permasalahan parkir liar di Kota Bandung.

Rencananya, Raperda Derek akan disahkan menjadi Perda pada akhir Februari mendatang. Perda Derek ini memuat sejumlah aturan mengenai denda parkir liar, aturan menginap, dan aturan derek.

Kasie Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pembuatan Perda Derek lantaran masih banyak pengendara yang melakukan parkir liar. Padahal, sejumlah cara sudah dilakukan dalam menangani parkir liar.


“Di awal kami melakukan penempelan stiker dan gembok, tapi tidak memberi efek jera. Karena ketika menempel stiker dan menggembok, kami hanya membuat perjanjian. Begitupun dengan cabut pentil. Kami hanya mengeluarkan angin saja, pentilnya kami simpan lagi. Dan itu pun sama, tidak memberikan efek jera,” kata Asep di Balaikota Bandung, Selasa (11/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Melalui Perda Derek, Dishub akan menertibkan kendaraan yang melakukan parkir liar dengan cara mengangkut ke Kantor Dishub di Leuwi Panjang. Bagi pemilik kendaraan yang diderek, mereka harus membayar denda melalui Bank BJB. Dendanya pun tidak main-main.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan, dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya. Untuk roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya.

“Misalnya mobil itu kami derek, kami akan memberi informasi. Kami akan membuat aplikasi, setelah aplikasi dikonekan, lalu bayar ke Bank Jabar. Kemudian dilihatkan kuitansi, baru kendaraan bisa diambil,” jelasnya.

Melalui perda tersebut, diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi para pengendara. Selain itu, bisa meningkatkan retribusi PAD.

“Mudah-mudahan PAD meningkat dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tapi kami tidak untuk mencari PAD, tapi kami ingin membuat efek jera,” tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya