Berita

Ilustrasi parkir liar/Net

Nusantara

Ingin Beri Efek Jera, Raperda Derek Bakal Beri Denda Yang Cukup Wow

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Derek, untuk menangani permasalahan parkir liar di Kota Bandung.

Rencananya, Raperda Derek akan disahkan menjadi Perda pada akhir Februari mendatang. Perda Derek ini memuat sejumlah aturan mengenai denda parkir liar, aturan menginap, dan aturan derek.

Kasie Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pembuatan Perda Derek lantaran masih banyak pengendara yang melakukan parkir liar. Padahal, sejumlah cara sudah dilakukan dalam menangani parkir liar.


“Di awal kami melakukan penempelan stiker dan gembok, tapi tidak memberi efek jera. Karena ketika menempel stiker dan menggembok, kami hanya membuat perjanjian. Begitupun dengan cabut pentil. Kami hanya mengeluarkan angin saja, pentilnya kami simpan lagi. Dan itu pun sama, tidak memberikan efek jera,” kata Asep di Balaikota Bandung, Selasa (11/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Melalui Perda Derek, Dishub akan menertibkan kendaraan yang melakukan parkir liar dengan cara mengangkut ke Kantor Dishub di Leuwi Panjang. Bagi pemilik kendaraan yang diderek, mereka harus membayar denda melalui Bank BJB. Dendanya pun tidak main-main.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan, dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya. Untuk roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya.

“Misalnya mobil itu kami derek, kami akan memberi informasi. Kami akan membuat aplikasi, setelah aplikasi dikonekan, lalu bayar ke Bank Jabar. Kemudian dilihatkan kuitansi, baru kendaraan bisa diambil,” jelasnya.

Melalui perda tersebut, diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi para pengendara. Selain itu, bisa meningkatkan retribusi PAD.

“Mudah-mudahan PAD meningkat dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tapi kami tidak untuk mencari PAD, tapi kami ingin membuat efek jera,” tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya