Berita

Status Dzikria Dzatil masih tunggu pendapat ahli/RMOLJatim

Presisi

Polda Jatim Akan Gali Keterangan Ahli Untuk Tentukan Nasib Dzikria Dzatil

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polisi akan menggali keterangan dari para ahli untuk memastikan status perkara yang menjerat Dzikria Dzatil, penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

"Ini delik aduan dan delik umum. Untuk itu kita akan tanyakan kepada Polrestabes Surabaya terkait dengan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik. Baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/2).

Dijelaskan Trunoyudo, jika perkara yang menjerat Dzikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Namun, jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.


"Jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, apakah Dzikria bebas? Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya bukan ahli hukum. Saya akan meneruskan fakta yang kita dapat," kata Trunoyudo.

Diketahui, Dzikria Dzatil sudah seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.

Dalam perkara ini, Dzikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya