Berita

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti saat bertemu Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar/Istimewa

Politik

Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kejaksaan untuk membantu mengawal percepatan pembangunan di Sulawesi Selatan. Menyusul aduan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, terkait lambannya penyelesaian beberapa proyek strategis nasional di Provinsi Anging Mamiri tersebut.

Demikian disampaikan LaNyalla saat kunjungan kerja terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Makassar, Selasa (11/2). Sebelumnya, LaNyalla bersama bersama pimpinan dan anggota Komite II DPD RI bertemu Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulsel.

Beberapa proyek strategis nasional yang masih menunggu koordinasi antarkementerian membuat daerah harus menunggu, dan belum bisa merasakan manfaat dari program pembangunan tersebut. Salah satunya proyek bendungan, yang meski sudah rampung, tapi belum bisa dialiri air. Karena masih menunggu koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementan.


“Saya akan bicara dengan instansi terkait, termasuk Jaksa Agung yang mendapat tugas dari Presiden melalui Inpres nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di situ Kejaksaan bertugas memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” tegas LaNyalla.

Usai pertemuan di rumah dinas Gubernur, Ketua DPD RI langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menemui Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar. Dia pun meminta Firdaus untuk memberikan dukungan kepada Pemprov Sulsel, terkait beberapa aduan yang disampaikan Gubernur Nurdin.

Kajati pun mengamini apa yang disampaikan LaNyalla terkait Inpres tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Bahkan Firdaus mengungkapkan kalau Jaksa Agung, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017, sudah memerintahkan jajaran korps Adyaksa untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional.

“Termasuk di dalamnya memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu,” ungkap mantan Wakajati Gorontalo tersebut.

Ditambahkan Firdaus, di pasal 34 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore (11/2).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya