Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Serikat Pekerja BUMN Bersiap Serahkan Bukti Dugaan Korupsi PGN Ke KPK

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 19:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sekelompok pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan melakukan aksi delegasi ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (12/2).

Mereka datang untuk menemui pimpinan KPK. Tujuannya, melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Aksi di KPK pada Rabu pukul 12.00,” tutur Koordinator Aksi, Rahman Tiro kepada redaksi, sesaat lalu, Senin (10/2).


Rahman Tiro lantas mengurai maksud dari aksinya ini. Dia mengatakan bahwa pengelolaan BUMN seharusnya bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat dan negara. Tetapi nyatanya banyak BUMN yang justru dikorupsi oleh para direksi BUMN, dengan cara-cara aksi korporasi yang sengaja untuk merampok BUMN.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan korupsi di PGN pada tahun 2014, tepat saat perusahaan tersebut dipimpin Hendi Prio Santoso sebagai direktur utama.

Rahman Tiro mengatakan bahwa kala itu PGN lewat anak perusahaan, PT. Saka Energi Indonesia (SEI) melakukan aksi korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. PGN berinvestasi melalui PT SEI di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

Investasi ini membuat PT.SEI harus menanggung utang pajak dan penalti pajak senilai 255 juta dolar AS. Tanggungan itu bermula ketika SEI mengakuisisi 65 persen hak partisipasi di Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI). Setelah akuisisi, nama HIPL berubah menjadi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL).

“Untuk kurang bayar pajak terkait akuisisi HIPL, yang memiliki 65 persen Hak Partisipasi dari Pangkah PSC, pada tanggal 4 Januari 2014,” tegasnya.

Sedianya, setelah dari KPK, kelompok ini akan bergerak ke Kantor Kementerian BUMN. Mereka akan diterima oleh Menteri BUMN Erick Tohir atau pejabat yang ditunjuk Meneg BUMN untuk menerima delegasi.

Dalam aksi ini, mereka akan mendesak Menteri Erick untuk segera mencopot Direktur Utama PT. Semen Indonesia, Hendi Prio Santoso.

“Dengan pencopotan itu, maka KPK bisa lebih mudah melakukan pemeriksaan atas kasus yang mereka laporkan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya