Berita

Kasus Zikria Dzatil masih menggantung meski laporan sudah dicabut/Net

Hukum

SPDP Sudah Di Tangan Jaksa, Zikria Dzatil Tak Bisa Langsung Bebas Meski Laporan Sudah Dicabut Risma

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 03:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus hukum Zikria Dzatil, tersangka penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini seperti benang ruwet. Pasalnya, saat penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Risma justru mencabut laporannya.

Penasihat hukum tersangka Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan tentang dua permasalahan tersebut. Namun sebagai advokat, dia memandang kasus yang dialami klienya ini merupakan delik aduan. Artinya, ketika sudah dicabut maka konsekuensinya adalah penghentian penyidikan atau SP3.

“Itu kewenangan polisi Mas, saya nggak bisa dahului kerso. Tapi kalau ditanya secara umum sebagai advokat, apabila perkara ini merupakan delik aduan maka penyidikan perkara harus lah dihentikan atau di SP3,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).


Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan oleh Risma. Farriman mengaku masih menunggu secara resmi dari penyidik.

“Belum bisa kasih tanggapan Mas, karena belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikannya secara resmi dari penyidik,” terang dia.

Diketahui, Risma resmi mencabut laporannya pada Jumat (7/2). Surat pencabutan itu diantar oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati, dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Pencabutan laporan itu dilakukan karena tersangka Zikria Dzatil sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya