Berita

Kasus Zikria Dzatil masih menggantung meski laporan sudah dicabut/Net

Hukum

SPDP Sudah Di Tangan Jaksa, Zikria Dzatil Tak Bisa Langsung Bebas Meski Laporan Sudah Dicabut Risma

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 03:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus hukum Zikria Dzatil, tersangka penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini seperti benang ruwet. Pasalnya, saat penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Risma justru mencabut laporannya.

Penasihat hukum tersangka Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan tentang dua permasalahan tersebut. Namun sebagai advokat, dia memandang kasus yang dialami klienya ini merupakan delik aduan. Artinya, ketika sudah dicabut maka konsekuensinya adalah penghentian penyidikan atau SP3.

“Itu kewenangan polisi Mas, saya nggak bisa dahului kerso. Tapi kalau ditanya secara umum sebagai advokat, apabila perkara ini merupakan delik aduan maka penyidikan perkara harus lah dihentikan atau di SP3,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).


Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan oleh Risma. Farriman mengaku masih menunggu secara resmi dari penyidik.

“Belum bisa kasih tanggapan Mas, karena belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikannya secara resmi dari penyidik,” terang dia.

Diketahui, Risma resmi mencabut laporannya pada Jumat (7/2). Surat pencabutan itu diantar oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati, dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Pencabutan laporan itu dilakukan karena tersangka Zikria Dzatil sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya