Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Net

Presisi

Pada Prinsipnya, Andre Rosiade Boleh Menangkap Pelaku Kejahatan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 19:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pada prinsipnya, setiap warga negara boleh melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana alias kejahatan.

Begitu kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi kabar penjebakan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Roside.

"Bahwa semua orang masyarakat seandainya menemukan suatu tindak pidana misalnya ada copet, ada pencuri boleh menangkap," katanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).


Kendati demikian, Argo mengingatkan, bagi siapapun yang berinisiatif menangkap pelaku kejahatan harus tetap menyerahkan ke pihak berwajib. Tujuannya agar yang bersangkutan menjalani proses hukum.

"Itu diatur. Seandainya ada suatu tindak pidana, masyarakat (bisa) langsung menangkap, kemudian diserahkan langsung ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya