Berita

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman/Net

Politik

Yusri Usman: Sudah Saatnya Jokowi Tegur Menteri Arifin Tasrif

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kredibilitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini memang tengah dipertanyakan kembali. Khususnya dalam persoalan mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil lifting gas tahun 2019 yang hanya terealisasi sebanyak 84,7 persen dari target APBN 2019. Data yang dirilis pada Januari 2020 menyebutkan bahwa produksi gas hanya mencapai 5.934 MMSCFD, sedangkan target APBN 2019 sebesar 7.000 MMSCFD.

Rendahnya hasil lifting gas tersebut dipengaruhi oleh tertundanya produksi gas dari lapangan MBA-MBD di Selat Madura yang dioperatori oleh Husky CNOOC Madura Limited (HCLM).


Sejak Januari 2013, SKK Migas telah menyetujui Plan of Development (POD). Namun pada tahap Floating Produksi Unit (FPU), Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mensyaratkan bahwa pembangunan FPU harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.

Sayangnya hingga saat ini, galangan kapal dalam negeri belum belum mampu membangun FPU dengan kapasitas yang sesuai kebutuhan produksi.

Selama ini, HCLM dengan persetujuan SKK Migas kemudian mencari opsi, termasuk mengubah ruang lingkup kerja FPU dengan menggunakan MO/GFU ( Mobile Oil/ Gas Production Unit) dan boleh dibangun di galangan kapal di luar negeri dan konsorsium pun boleh menambah pesertanya.

“Kendati pada praktiknya masih belum jelas penyelesaian persoalan ini,” tegas Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/1). 

Masalah semakin rumit, sambung Yusri, ketika konsorsium PT Anugrah Mulia Raya beserta Sadakan Offshore Sdn.Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte.Ltd, dan PT Pelayaran Intilintas Tirtanusantara yang ditunjuk sebagai pelaksana kontrak pada 4 Mei 2017 telah gagal menyediakan FPU sesuai jadwal kontrak di mana paling lambat pada 4 Mei 2019.

“Dengan adanya kasus ini, tentu telah berpengaruh pada ikllim investasi sektor migas Indonesia dan meningkatnya impor migas Indonesia yang pada akhirnya menambah defisit transaksi berjalan,” lanjutnya.

Bukan hanya Indonesia, pihak HCML pun sangat dirugikan. HCML yang telah mengeluarkan banyak biaya sejak awal eksplorasi pada kenyataannya belum bisa mengajukan pergantian penyeluaran sesuai dengan skema cost recovery karena lapangan ini belum komersial.

Yusri menilai, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo menegur Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk mengevaluasi kinerja pimpinan SKK Migas.

Selain itu, KPK juga bisa diikutsertakan untuk memantau proses pengadaan alat penunjang kegiatan eksplorasi dan produksi KKKS yang bernilai diatas 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp 272 miliar (Rp 13.648/dolar AS). Mengingat ada rumor bahwa ada oknum SKK Migas telah menyalahgunakan kewenangannya.

“(Proses pengadaan alat) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pejabat SKK Migas, baru KKKS bisa menunjuk pemenang lelangnya. Rumor yang kuat, kewenangan inilah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat SKK Migas dalam berkongkalikong dengan kontraktor pihak ketiga sebagai pelaksana," ujar Yusri.

"Sehingga kalau mau maju dan naik lifing migas nasional, maka praktik-praktik busuk itu harus dibersihkan oleh KPK, bukan digigit," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya