Berita

Harry dan Meghan Markle/Net

Dunia

Netizen: Kenapa Harry-Meghan Tidak Sekalian Ditagih Ganti Rugi Biaya Nikah?

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 08:49 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Pro dan kontra pun terjadi dari warga masyarakat yang terus mengikuti perkembangan memanasnya situasi didalam internal Kerajaan Inggris akibat keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ratu Elizabeth sudah memutuskan untuk mencopot gelar kebangsawan yang diberikan kepada Harry dan Meghan.

Kemudian, pasangan ini diharuskan membayarkan uang ganti rugi biaya renovasi Frogmore Cottage, kediaman resmi pasangan ini yang diberikan Ratu Elizabeth pasca pernikahan mereka di lingkungan Kastil Windsor Kerajaan Inggris.


Jika Harry dan Meghan diwajibkan membayar uang ganti rugi renovasi Frogmore Cottage, angkanya diperkirakan mencapai 2,4 juta pound sterling.

Kontan, keputusan Ratu Elizabeth ini, menimbulkan pro dan kontra.

Seorang warga Warrington, Ronald Cross, menuliskan komentar lucu di akun twitternya.

"Kenapa tidak sekalian disuruh membayar ganti rugi biaya pernikahan mereka?" tulis Ronald Cross, Minggu (19/1).

Harry dan Meghan menikah pada tanggal 19 Mei 2018.

Pernikahan mereka menghabiskan biaya sekitar 32 juta pound sterling atau sekitar Rp 607,1 miliar (kurs Rp 19.061 per poundsterling)

Biaya itu termasuk bunga, katering, hiburan, dan gaun pernikahan yang dikenakan Meghan Markle.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya