Berita

Foto:Net

Politik

DPR Akan Panggil Perusahaan Tambang Yang Langgar IUP Dan Rusak Lingkungan

RABU, 15 JANUARI 2020 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi VII DPR mendorong KPK dan Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah. Dampak mafia pertambangan sudah nyata seperti pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta rusaknya lingkungan.

"Kami mendorong KPK dan Mabes Polri untuk segera menindak pertambangan bermasalah," kata anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1).

Kementerian ESDM juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Polri untuk menindak perusahaan nakal.


"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujar Agung.

Tifatul juga menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP. Karena itu sejumlah perusahaan tambang dari yang besar sekelas Freeport dan juga perusahaan kecil di Sulawesi bakal dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Sudah dijawalkan akan RDP Rabu pekan depan. Semua perusahaan tambang termasuk yang bermasalah. Kami akan pertanyakan soal sejumlah pelanggaran mulai dari IUP hingga kerusakan lingkungan," tegas Tifatul.

Komisi VII akan menyoroti sejumlah pelanggaran dan kewajiban-kewajiban perusahaan pertambangan. Ilegal mining yang marak tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga pendapatan negara terkuras.

Karena itu, politisi senior PKS itu juga berharap KPK dan Polri untuk terjun langsung ke daerah memberantas korupsi dalam pertambangan.

"Banyak pelanggaran izin di daerah yang melibatkan kepala daerah dan juga elite-elite daerah lainnya. Di selatan Jawa Barat saja ada 13 izin yang diberikan kepala daerah semuanya atas nama asing. Ini kan melanggar," kata mantan Menkominfo ini.

Senada dengan Komisi VII dan Kementerian ESDM, di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (Ahli) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.

Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam. Dalam laporannya, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.

Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigaasinya ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.

"Selain itu, PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha diwilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," jelas Aslan.

Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo. Sedangkan perusahaan ini hanya memiliki izin penambangan batu.

"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara (Minerba) perlu banyak pembenahan. Sepanjang 2019 terdapat 97 laporam terkait pertambangan dan SDA yang didominasi oleh tata kelola perizinan pertambangan.

Anggota ORI bidang SDM dan SDA Laode Ida mengatakan selama lebih sepuluh tahun berlakunya UU 4/2009 tentang Minerba, permasalahan tata kelola IUP masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

"Permasalahan tumpang tindih IUP dan birokrasi pelayanan perizinan yang rumit serta berbelit-belit menjadi momok bagi investasi pertambangan di Indonesia," ujar Laode.

Dia menambahkan permasalahan pertambangan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahap perizinan tetapi juga pada tahap pelaksanaannya. Pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan pemilik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Pemerintah saat ini masih disibukan dengan permasalahan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh pemilik izin maupun para penambang ilegal," tuturnya.

Kejadian bencana alam yang terjadi belakangan ini ditengarai ketidakpatuhan pemilik IUP dalam melakukan pengelolahan lingkungan. Sehingga diperlukan keseriusan pemerintah daerah dan pusat dalam menegekkan ketentuan terkait reklamasi pasca tambang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya