Berita

Gedung Bumiputera/net

Bisnis

Akhirnya, Terbit Payung Hukum Bumiputera Setelah 108 Tahun

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan hukum yang mengubah ketentuan pengelola tertinggi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Karena saat ini hanya Bumiputera  perusahaan asuransi yang berbentuk  usaha bersama, maka aturan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (Perpres) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama hanya berlaku bagi Bumiputera, asuransi tertua di Indonesia.

Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha bersama/mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.


Perubahan ini mengacu pada masalah keuangan yang sempat melanda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Langkah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan pengelolaan tertinggi perusahaan dari sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).

"RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan anggaran dasar," jelas Jokowi, dalam keterangannya, Senin (13/1).

Peserta RUA adalah anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu.

RUA memiliki wewenang di antaranya: menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis.

Lalu menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing; dan menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Kemudian, menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota, menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; dan mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.

Selanjutnya, menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; menyetujui Proposal; memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.

Kewenangan dan penetapan RUA hanya bisa dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syaratnya, keputusan RUA dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama, dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota RUA bisa berasal dari pemegang polis perseorangan berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Dalam beleid itu, dikatakan bahwa anggota RUA bisa berasal dari setiap wilayah pemilihan sesuai data domisili terakhir.

Syaratnya, anggota merupakan WNI, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman organisasi, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Peserta RUA memiliki masa tugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA," jelas okowi dalam beleid.

Di sisi lain, beleid ini juga akan memperbolehkan Bumiputera selaku perusahaan asuransi dengan bentuk usaha bersama untuk berubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Asal, dilakukan dengan prinisp wajar dan adil bagi seluruh anggota, memperhatikan hak dan kewajiban anggota, dan transparan.

Perubahan bentuk badan hukum dapat diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, dewan komisaris, dan direksi.

Selanjutnya, permintaan perubahan bentuk badan usaha harus dilaporkan kepada OJK. Sementara wasit lembaga keuangan itu bisa menerima maupun menolak perubahan bentuk badan hukum berdasarkan proposal yang diajukan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya