Berita

Gedung Bumiputera/net

Bisnis

Akhirnya, Terbit Payung Hukum Bumiputera Setelah 108 Tahun

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan hukum yang mengubah ketentuan pengelola tertinggi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Karena saat ini hanya Bumiputera  perusahaan asuransi yang berbentuk  usaha bersama, maka aturan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (Perpres) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama hanya berlaku bagi Bumiputera, asuransi tertua di Indonesia.

Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha bersama/mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.


Perubahan ini mengacu pada masalah keuangan yang sempat melanda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Langkah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan pengelolaan tertinggi perusahaan dari sebelumnya Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).

"RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan anggaran dasar," jelas Jokowi, dalam keterangannya, Senin (13/1).

Peserta RUA adalah anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu.

RUA memiliki wewenang di antaranya: menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis.

Lalu menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing; dan menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Kemudian, menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota, menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; dan mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.

Selanjutnya, menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; menyetujui Proposal; memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.

Kewenangan dan penetapan RUA hanya bisa dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syaratnya, keputusan RUA dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama, dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota RUA bisa berasal dari pemegang polis perseorangan berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Dalam beleid itu, dikatakan bahwa anggota RUA bisa berasal dari setiap wilayah pemilihan sesuai data domisili terakhir.

Syaratnya, anggota merupakan WNI, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman organisasi, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Peserta RUA memiliki masa tugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA," jelas okowi dalam beleid.

Di sisi lain, beleid ini juga akan memperbolehkan Bumiputera selaku perusahaan asuransi dengan bentuk usaha bersama untuk berubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Asal, dilakukan dengan prinisp wajar dan adil bagi seluruh anggota, memperhatikan hak dan kewajiban anggota, dan transparan.

Perubahan bentuk badan hukum dapat diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, dewan komisaris, dan direksi.

Selanjutnya, permintaan perubahan bentuk badan usaha harus dilaporkan kepada OJK. Sementara wasit lembaga keuangan itu bisa menerima maupun menolak perubahan bentuk badan hukum berdasarkan proposal yang diajukan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya