Berita

Asabri/Net

Bisnis

Kasus Asabri, Dulu Juga Pernah Kebobolan

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 06:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

BUMN benar-benar dikepung banyak persoalan. Belum selesai kasus Jiwasraya, kini muncul masalah  dari perusahaan PT Asuransi ABRI  (Asabri).

Asabri  diterpa isu dugaan korupsi. Perseroan terbatas yang mengumpulkan premi dari prajurit TNI itu mengalami kerugian hingga 10 triliun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (Persero) Rony Hanityo Apriyanto untuk dimintai keterangan. 
"Menerangkan ini saja, gimana situasi dan kasusnya Asabri, pemaparannya lah, kondisi objektif Asabri, apa yang terjadi, situasinya bagaimana, asetnya bagaimana, cashnya bagaimana," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).

"Menerangkan ini saja, gimana situasi dan kasusnya Asabri, pemaparannya lah, kondisi objektif Asabri, apa yang terjadi, situasinya bagaimana, asetnya bagaimana, cashnya bagaimana," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).

Menelusuri catatan perjalanan Asabri, perusahaan ini pernah kebobolan pada 1995. Uang para prajurit sebesar Rp 410 miliar jebol. Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melalui persidangan panjang, Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang-lebih Rp 33 miliar, pada 2009.

Subarda menyatakan uang prajurit disimpan dalam bentuk deposito di BNI. Tidak ada uang yang dibobol sampai Rp 410 miliar.

"Pokoknya duit prajurit itu ada di BNI semua," jelas Subarda kepada wartawan.

Dari Subarda, akhirnya terciduk juga pengusaha Henry Leo.  Henry dihukum 6 tahun penjara terkait bobolnya dana Asabri.

Diketahui Asabri merupakan salah satu pemegang saham terbesar pada PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) yang disebut-sebut sebagai salah satu saham 'gorengan' Jiwasraya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya