Berita

Menkopolhukam/Net

Bisnis

Mahfud: Asabri Itu Haknya Prajurit Tidak Boleh Dikorupsi

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 01:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Skandal di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mulai menguak. Jumlah kerugian mencapai puluhan triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan dugaan korupsi di Asabri mencapai angka Rp 10 triliun. Padahal dana itu berasal dari yayasan di mana para prajurit TNI menyisihkan uangnya untuk pensiun.

Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.


"Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/1).

Mahfud mengisahkan, ini bukan kali pertama Asabri tersangkut kasus korupsi. Saat ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Asabri telah tersangkut korupsi dan sudah diadili.

Jika kali ini terjadi lagi, ia merasa heran, terlebih  dengan isu korupsi yang lebih besar dari sebelumnya.

Ia akan memanggil beberapa menteri antara lain Erick Thohir dan Sri Mulyani selaku Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Mahfud menegaskan tidak boleh toleran terhadap korupsi.

"Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Tohir untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi untuk orang-orang prajurit, untuk tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat, sesudah masa pensiunnya disengsarakan. Gitu ya. Dan itu kan haknya prajurit," jelas Mahfud.

Bila indikasinya kuat, maka Mahfud yang akan mengantarkan sendiri ke aparat hukum. Tidak peduli apakah ada unsur militer yang terlibat.

Dikutip dari situs resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Berdasarkan keterbukaan data Bursa Efek Indonesia, beberapa portofolio saham yang ditempatkan oleh Asabri tercatat memiliki nilai kinerja yang menurun.

Tiga dari beberapa saham yang diinvestasikan Asabri yakni PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dengan kepemilikan Asabri sebesar 15,57 persen, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dengan porsi 5,26 persen, dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dengan porsi 5,44 persen.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya