Berita

Hendrisman Rahim/Net

Bisnis

Mantan Dirut Jiwasraya: Saya Sudah Beri Penjelasan Semoga Tidak Ada Salah Paham

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 06:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (9/1). Hendrisman berharap apa yang telah ia sampaikan dalam pemeriksaan tersebut bisa menjelaskan duduk perkara kasus Jiwasraya dan tidak ada lagi kesalahpahaman.  

"Saya datang ke sini memenuhi undangan. Ya, saya berikan keterangan penjelasan terhadap masa periode saya. Mudah-mudahan penjelasan saya itu bisa menghilangkan kesalahpahaman," ujar Hendrisman usai pemeriksaan.

Saat ditanya soal kesalahpahaman yang dimaksud, Hendrisman menekankan duduk perkara yang harus jelas pada saat periodenya yang kini disidik Kejagung.


"Maksud saya tuh supaya bisa jelas aja," ujar Hendrisman.

Kejagung terus memeriksa semua pihak terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Kejagung juga memanggil Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan Beassurance Sales Manager PT Jiwasraya Bambang Harsono dan Direktur SDM dan Kepatuhan periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan ada satu orang yang mangkir dari pemeriksaan, yakni mantan Komisaris Utama PT Jiwasraya Djonny Wiguna. Ia akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di pekan depan.

Kemudian dijadwalkan pula pemeriksaan terhadap sejumlah mantan internal PT Jiwasraya, seperti Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2018-2019 PT Jiwasraya Novi Rahmi dan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto.

"Yang jelas pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut. Jumat kita akan merumuskan siapa yang bakal dipanggil untuk minggu depan," tutur Adi.

Pemeriksaan oleh Kejagung terkait kasus ini sudah berjalan sejak akhir Desember lalu. Secara total terdapat 98 saksi yang sudah diperiksa, termasuk ketika kasus ini masih di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan terhadap 13 perusahaan, di mana 11 di antaranya adalah perusahaan manager investasi.

Hingga hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak Kejagung menyatakan masih butuh waktu untuk mengusut dan tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya